Silahkan download
Laporan Arus Kas
Selasa, 08 November 2016
Kamis, 03 November 2016
POSITIVISTIC APPROACH EKONOMI SYARIAH
POSITIVISTIC APPROACH EKONOMI SYARIAH
Mulawarman
(2010)melihat bahwa se-lama ini yang dilakukan oleh para pengamat dan predictor
ekonomi Islam/Syariah mung-kin belum lengkap, karena menggunakan
Positivistic Approach, terlalu berorientasi pendekatan matematis dan kuantitatif,
serta outward looking. Baik
perkembangan Inter-nasional maupun Regional tersebut biasan-ya menggunakan
model pengukuran yang mirip dengan perhitungan-perhitungan dan asumsi-asumi
dasar Ekonomi konvensional, seperti penghitungan indeks, (jumlah bank syariah,
jumlah lembaga keuangan non-bank syariah, maupun ukuran aset keuan-gan syariah
yang memiliki bobot terbesar, dan lainnya). Berdasarkan ukuran-ukuran
kuantitatif seperti itu dapat dilihat betapa laju ekspansi kelembagaan dan
akselerasi pertumbuhan aset perbankan syariah yang sangat tinggi, ditambah
dengan volume penerbitan sukuk yang terus meningkat. Berdasarkan logika yang
sama, dapat kita lihat misalnya laporan-laporan penuh an-gka yang menakjubkan
dan membuat kita terkesima dengan perkembangan perbankan syariah seperti
dilansir tiap bulan oleh Bank Indonesia. Sehingga lupa dengan “kenyata-an”
ekonomi Islam berada di “bumi” Indone-sia yang mayoritas petani dan UKM (inward looking). Sesuai kaidah yang dipakai, meli-hat perkembangan ekonomi
Indonesia ter-masuk ekonomi Islam di Indonesia biasanya lebih familiar bila
masuk dalam kerangka positivisme.
Positivistic Approach mengedepankan model: to explain and to predict. Perkemban-gan ekonomi Islam yang dipakai
Positivistic Approachsebagai tolok ukur seperti desain blue print “top-down”, prospek-kendala kro-nologis, struktural
kelembagaan, pertum-buhan linier, dan lebih banyak pendekatan proyeksi statistik.
Hal ini sesuai dengan alur berpikir positivistik (atau dapat dikatakan se-bagai
penegas atas logika positivisme dalam teori ekonomi) Milton Friedman
(1953/1966), Samuelson, Hutchison dan ekonom-ekonom mutakhir saat belakangan. Sebagaimana di-tuliskan dalam
artikel fenomenal Friedman yaitu The
Methodology of Positive Economics tujuan utama dari positive science adalah mengembangkan teori atau hipotesis secara
empiris, matematis, materialistic, melalui kekuatan explanasi validitas dan
makna prediksi mengenai fenomena terobservasi. Pengembangan teori dan hipotesis
positivis-tic bagi Friedman tak dapat lepas dari logika ekonomi dasar atau normative economics itu sendiri, sepertiprice of products atau faktor-faktor
produksi sertainterelasi antara supply
dan demand di market berkenaan dengan kebermanfaatan (utility) dan kegunaan (use-fulness)
serta kelangkaan (scarcity)
berorien-tasi pada self-interestbehavior
dan berujung pada pembentukan permodelan (abstract
model). Pendekatan positivistic juga
ber-laku pada manajemen (FW Taylor dengan
Principles of Scientific
Management) maupun akuntansi (Positive
Accounting Theory yang dilansir secara formal oleh Watts dan Zim-merman).
Baik di domain ekonomi, manaje-men/bisnis, maupun akuntansi, positivisme
sebenarnya merupakan gerakan empiricism
untuk melegitimasi sifat dasar kemanusiaan Barat, yaituSelf Interest.
Banyak
kritik terhadap PositivisticAp-proach oleh
para ekonom Barat sendiri (misal
Leontif 1982; Ormerod 1994; Lawson 2002 dan banyak lainnya). Kritik Leontif
(1982) mengatakan bahwa jurnal-jurnal eko-nomi didominasi dan telah terdesain
rumus matematika sampai permodelan dan masuk lebih dalam untuk mengeksplore
ekonomi lewat angka-angka untuk memotret beroper-asinya system ekonomi yang
nyata. Menurut Lawson (2002; 5-7) merupakan kesalahan pilihan metode ilmu
ekonomi dalam melihat realitas, ekonomi yang telah terjebak dalam konsep dan
rumusan ekonometrik. Teta-pi bagi Lawson (2002) ilmu ekonomi tidak hanya terjebak
pada kesalahan metode saja, tetapi juga terjebak dalam kesalahan inkon-sistensi
pada level teori sosial dan metodol-ogis. Level teori sosial berkenaan dengan
aliran ekonomi mainstream yang meng-gunakan ekonometrik sebagai alat untuk
memperjelas pilihan (choice) manusia
yang deterministic dan individualistic, berujung pada sinyal “take the form of market prices”.
Sedangkan pada level metodologis, realitas ekonomi hanya berkenaan masalah
pilihan matematis (ekonometrik) atau tidak, tetapi lebih pada penggunaan metode
yang jelas di-pengaruhi oleh masalah filosofi, belief system dan mentalitas. Kritik
epistemologis sebena-rnya juga disampaikan Choudhury (2005). Beliau melihat
bahwa Ekonomi Islam saat ini masih mengidap penyakit akut ekonomi konvensional
dan terjebak “afeigned kind of neoliberal and neoclassical doctrinaire”. Usulan melakukan reorientasi
epistemologis ekonomi Islam dengan melakukan induksi Tawhid secara tegas. Meskipun demikian, Choudhury (2005) tetap menyepakati digu-nakannya metodologi/metode
positivistic.
Dua
mencoba memahami ekonomi dalam perspektif yang lebih meta paradig-matik,
menarik semua simpul ekonomi pada ukuran yang sama, yaitu kesejahteraan dan
keadilan masyarakat sebagai puncak kepent-ingan ekonomi. Michael Dua
menyimpulkan bahwa bila ekonomi di-filsafati, maka yang menjadi pemikiran semua
gerbong ekonomi, baik aliran kapitalis, sosialis, ekonomi sosial atau ekonomi
lingkungan, adalah dua kata magis, yaitu keadilan dan kesejahteraan. Dua kata
magis ini memerlukan apa yang dinamakannya sebagai Etika Berekonomi, Berekonomi
dengan Hati. Sayangnya apa yang dilakukan oleh Michael Dua nampak-nya masih
berputar pada sekularisasi eko-nomi dan juga bukan melakukan perubahan
signifikan atas ekonomi yang ada. Yang di-lakukannya hanyalah melakukan
pemba-caan ulang atas dogma-dogma ekonomi yang dominan dan dengan melihat
kembali pada akar pikiran masing-masing dogma, Michael Dua mencoba menarik kata
kunci yang ada di seluruh dogma, yaitu keadilan dan kes-ejahteraan yang berhati
nurani.
Pikiran
Dua (2008) sepertinya mirip dengan apa yang telah digagas oleh Sen (1987). Bila
dilihat dari perspektif yang leb-ih teoritis, menarik apa yang ditulis oleh O’hara
(2002) berkenaan dengan bagaimana mensinergikan pemikiran ekonomi Marx, Veblen,
Keynes dan Schumpeter dengan apa yang dinamakannya sebagai Critical Eco-nomics Systems Approach. Tetapi sekali lagi, apa yang dibincangkan oleh O’hara
adalah bagaimana menyelesaikan masalah ekonomi dalam koridor yang sama, yaitu
bagaima-na menyelesaikan masalah kesejahteraan dan keadilan dalam sistem
ekonomi, pros-es sosioekonomi dan pendekatan distribusi kekayaan dalam koridor multiple capital (diri-sosial-alam).
Pilihan
lain dari melakukan telaah fil-safat atas ekonomi, juga telah banyak
di-lakukan. Kita lihat misalnya yang dilakukanCapra atau Zohar dan Marshall.
Bagi mer-eka pilihan filsafat ekonomi yang melampaui filsafat menjadi penting,
yaitu melakukan spiritualisasi ekonomi. Capra misalnya, dari berbagai bukunya
yang digulirkan seperti
The Tao of Physics, TheTurning
Point, The Web Life atau yang terbaru The Hidden Con-nection, semua yang
berkenaanekonomi di-hubungkan dengan karakter utama spiri-tualitas organis postpatriarkal.
Ekonomi yang harus dikedepankan adalah ekonomi yang memiliki spirit organis
dalam bingkai alam semesta. Lebih mudah lagi, spiritual-isasi ekonomi harus
mengedepankan sin-ergi organis untuk keseimbangan kepent-ingan
materi-batin-spiritual dalam diri-sos-ial-alam. Pikiran ini juga mirip dengan
apa yang dilakukan oleh Zohar dan Marshall dalam bukunya Spiritual Capital. Logika Zo-har dan Marshall, melihat bahwa yang
dike-jar oleh setiap manusia sebenarnya adalah satu kata kunci, yaitu Capital.
Bagi mereka yang perlu dilakukan adalah melakukan
“beyond”capital, yaitu capital bernilai materi, sosial
sekaligus spiritual untuk menangkap sinyalkepentingan diri-sosial-alam.
Sebenarnya
pemikiran yang lebih menarik adalah apa yang dilakukan oleh Schumacher, dengan
simbol Small is Beau-tifull yang
kemudian difilsafati dengan A Guide
forthe Perplexed (1981). Buku relatif
lama ini sebenarnya telah melakukan lon-catan sejarahnyasendiri, yang
mencoba me-narik ekonomi dalam konteks filsafat den-gam memberikan model
pencerahan baru, keluar dari dominasi ekonomi mainstream. Pikiran Schumacher sebenarnya bisa dijadi-kan model
pikiran baru dalam ekonomi yang memiliki “ruh” Ketuhanan. Tetapi memang
masalahnya adalah Schumacher tidak
bisa melakukan penurunan konteks normatifnya menjadi lebih membumi dan
aplikatif.
Rabu, 02 November 2016
EKONOMI SYARIAH : TREND MASA DEPAN
EKONOMI SYARIAH : TREND MASA DEPAN
Tidak bisa
dipungkiri, bahwa sebutan ekonomi Islam melahirkan kesan yang beragam. Bagi
sebagian kalangan, kata “Islam” memposisikan Ekonomi Islam pada tempat yang
sangat eksklusif, sehingga menghilangkan nilai kefitrahannya sebagai tatanan
bagi semua manusia (rahmatan lil’alamin). Bagi lainnya, ekonomi Islam
digambarkan sebagai ekonomi hasil racikan antara aliran kapitalis dan sosialis,
sehingga ciri khas spesifik yang dimiliki oleh Ekonomi Islam itu sendiri
hilang.
Umar Chapra
menyebut ekonomi Islam dengan Ekonomi Tauhid. Tapi secara umum dapat dikatakan
sebagai divine economics. Cerminan watak “Ketuhanan” ekonomi Islam bukan
pada aspek pelaku ekonominya -- sebab pelakunya pasti manusia -- tetapi pada
aspek aturan atau sistem yang harus dipedomani oleh para pelaku ekonomi. Ini
didasarkan pada keyakinan bahwa semua faktor ekonomi termasuk diri manusia pada
dasarnya adalah kepunyaan Allah, dan kepadaNya (kepada aturanNya) dikembalikan
segala urusan.
Sebagai
ekonomi yang ber-Tuhan maka Ekonomi Islam -- meminjam istilah dari Ismail Al
Faruqi -- mempunyai sumber “nilai-nilai normatif-imperatif”, sebagai acuan yang
mengikat. Dengan mengakses kepada aturan Ilahiah, setiap perbuatan manusia
mempunyai nilai moral dan ibadah. Setiap tindakan manusia tidak boleh lepas
dari nilai, yang secara vertikal merefleksikan moral yang baik, dan secara
horizontal memberi manfaat bagi manusia dan makhluk lainnya.
Ekonomi
Islam pernah tidak populer sama sekali. Kepopuleran ekonomi Islam bisa
dikatakan masih belum lama. Oleh karena itu, sering muncul pertanyaan, apakah
ekonomi Islam adalah baru sama sekali? Jika melihat pada sejarah dan makna yang
terkandung dalam ekonomi Islam, ia bukan sistem yang baru. Argumen untuk hal
ini antara lain:
1. Islam sebagai agama samawi yang
paling mutakhir adalah agama yang dijamin oleh Allah kesempurnaannya, seperti
ditegaskan Allah dalam surat Al-Maidah (5):3. Di sisi lain, Allah SWT juga
telah menjamin kelengkapan isi Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi umat manusia
yang beriman dalam menjalankan perannya sebagai khalifah Allah di muka bumi.
Hal ini ditegaskan Allah SWT dalam firmannya QS Al-An’am (6):38,
ما فرطنا في الكتاب من شيء ثم الى ربهم يحشرون
2. Sejarah mencatat bahwa umat Islam
pernah mencapai zaman keemasan, yang tidak dapat disangkal siapapun. Dalam masa
itu, sangat banyak kontribusi sarjana muslim yang tetap sangat diakui oleh
semua pihak dalam berbagai bidang ilmu sampai saat ini, seperti matematika,
astronomi, kimia, fisika, kedokteran, filsafat dan lain sebagainya. Sejarah
juga membuktikan, bahwa sulit diterima akal sehat sebuah kemajuan umat dengan
begitu banyak kontribusi dalam berbagai lapangan hidup dan bidang keilmuan
tanpa didukung lebih awal dari kemajuan di lapangan ekonomi.
3. Sejarah juga mencatat banyak tokoh
ekonom muslim yang hidup dan berjaya di zamannya masing-masing, seperti Tusi,
Al-Farabi, Abu Yusuf, Ibnu Taimiyyah, Al-Maqrizi, Syah Waliyullah, Ibnu Khaldun
dan lain-lain. Bahkan yang disebut terakhir (Ibnu Khaldun) diakui oleh David
Jean Boulakia sebagai berikut: “Ibn Khaldun discovered a great number of
fundamental economic notions a few centuries before their official births. He
discovered the virtues and the necessity of a division of labor before (Adam)
Smith and the principle of labor before Ricardo. He elaborated a theory of
population before Malthus and insisted on the role of the state in the economy
before Keynes. The economist who rediscovered mechanisms that he had already
found are too many to be named.”
Ketiga
argumen dan indikator di atas dapat dipakai sebagai pendukung yang amat
meyakinkan bahwa sistem ekonomi Islam bukanlah hal baru sama sekali. Namun
patut diakui bahwa sistem yang pernah berjaya ini pernah tenggelam dalam masa
yang cukup lama, dan sempat dilupakan oleh sementara pihak, karena kuatnya dua
sistem yang pernah berebut simpati dunia yaitu sistem kapitalisme dan
sosialisme.
Sistem
ekonomi Islam mengalami perkembangan sejarah baru pada era modern. Menurut
Khurshid Ahmad, yang dikenal sebagai bapak Ekonomi Islam, ada empat tahapan
perkembangan dalam wacana pemikiran ekonomi Islam, yaitu:
1. Tahapan Pertama, dimulai ketika sebagian ulama, yang
tidak memiliki pendidikan formal dalam bidang ilmu ekonomi namun memiliki
pemahaman terhadap persoalan-persoalan sosio-ekonomi pada masa itu, mencoba
untuk menuntaskan persoalan bunga. Mereka berpendapat bahwa bunga bank itu
haram dan kaum muslimin harus meninggalkan hubungan apapun dengan perbankan
konvensional. Masa ini dimulai kira-kira pada pertengahan dekade 1930-an dan
mengalami puncak kemajuannya pada akhir dekade 1950-an dan awal dekade 1960-an.
Pada masa itu di Pakistan didirikan bank Islam lokal yang beroperasi bukan pada
bunga. Sementara itu di Mesir juga didirikan lembaga keuangan yang beroperasi
bukan pada bunga bernama Mit Ghomir Local Saving. Tahapan ini memang masih
bersifat prematur dan coba-coba sehingga dampaknya masih sangat terbatas.
Meskipun demikian tahapan ini telah membuka pintu lebar bagi perkembangan
selanjutnya.
2. Tahapan kedua dimulai pada akhir dasa warsa
1960-an. Pada tahapan ini para ekonom Muslim yang pada umumnya dididik dan
dilatih di perguruan tinggi terkemuka di Amerika Serika dan Eropa mulai mencoba
mengembangkan aspek-aspek tertentu dari sistem moneter Islam. Mereka melakukan
analisis ekonomi terhadap larangan riba (bunga) dan mengajukan alternatif
perbankan yang tidak berbasis bunga. Serangkaian konferensi dan seminar
internasional tentang ekonomi dan keuangan Islam digelar beberapa kali dengan
mengundang para pakar, ulama, ekonom baik muslim maupun non-muslim. Konferensi
internasional pertama tentang ekonomi Islam digelar di Makkah al-Mukarromah
pada tahun 1976 yang disusul kemudian dengan konferensi internasional tentang
Islam dan Tata Ekonomi Internasional yang baru di London pada tahun 1977.
Setelah itu digelar berbagai seminar tentang Ekonomi Moneter dan Fiskal serta
Perbankan Islam di berbagai negara.
Pada tahapan
kedua ini muncul nama-nama ekonom muslim terkenal di seluruh dunia Islam
anatara lain Prof. Dr. Khurshid Ahmad yang dinobatkan sebagai bapak ekonomi
Islam, Dr. M. Umer Chapra, Dr. M. A. Mannan, Dr. Omar Zubair, Dr. Ahmad
An-Najjar, Dr. M. Nejatullah Siddiqi, Dr. Fahim Khan, Dr. Munawar Iqbal, Dr.
Muhammad Ariff, Dr. Anas Zarqa dan lain-lain. Mereka adalah ekonom muslim yang
dididik di Barat tetapi memahami sekali bahwa Islam sebagai way of life
yang integral dan komprehensif memiliki sistem ekonomi tersendiri dan jika
diterapkan dengan baik akan mampu membawa umat Islam kepada kedudukan yang
berwibawa di mata dunia.
3. Tahapan ketiga ditandai dengan
upaya-upaya konkrit untuk mengembangkan perbankan dan lembaga-lembaga keuangan
non-riba baik dalam sektor swasta maupun dalam sektor pemerintah. Tahapan ini
merupakan sinergi konkrit antara usaha intelektual dan material para ekonom,
pakar, banker, para pengusaha dan para hartawan muslim yang memiliki kepedulian
kepada perkembangan ekonomi Islam. Pada tahapan ini sudah mulai didirikan
bank-bank Islam dan lembaga investasi berbasis non-riba dengan konsep yang
lebih jelas dan pemahaman ekonomi yang lebih mapan. Bank Islam yang pertama
kali didirikan adalah Islamic Development Bank (IDB) pada tahun 1975 di Jeddah,
Saudi Arabia.
4. Tahapan keempat ditandai dengan
pengembangan pendekatan yang lebih integratif dan sophisticated untuk
membangun keseluruhan teori dan praktek ekonomi Islam terutama lembaga keuangan
dan perbankan yang menjadi indikator ekonomi umat.
Para pakar
ekonomi Islam memberikan definisi ekonomi Islam yang berbeda-beda, akan tetapi
semuanya bermuara pada pengertian yang relatif sama. Menurut M. Abdul Mannan,
ekonomi Islam adalah “sosial science which studies the economics
problems of people imbued with the values of Islam”. Menurut Khursid
Ahmad, ekonomi Islam adalah a systematic effort to try to understand the economic
problem and man’s behavior in relation to that problem from an Islamic
perspective.
1. Dari berbagai definisi tersebut,
dapatlah disimpulkan bahwa ekonomi Islam adalah suatu ilmu pengetahuan yang
berupaya untuk memandang, meninjau, meneliti, dan akhirnya menyelesaikan
permasalahan-permasalahan ekonomi dengan cara-cara yang Islami (berdasarkan
ajaran-ajaran agama Islam).
Tujuan utama
ekonomi Islam adalah merealisasikan tujuan manusia untuk mencapai kebahagiaan
dunia dan akhirat (falah), serta kehidupan yang baik dan terhormat (al-hayah
al-tayyibah). Ini merupakan definisi kesejahteraan dalam pandangan Islam,
yang tentu saja berbeda secara mendasar dengan pengertian kesejahteraan dalam
ekonomi konvensional yang sekuler dan materialistik. Dengan demikian tujuan
sistem ekonomi Islam adalah berkait dengan tujuan yang tidak hanya memenuhi
kesejahteraan hidup di dunia saja (materialis) namun juga kesejahteraan hidup
yang lebih hakiki (akhirat). Allah SWT sebagai puncak tujuan, dengan
mengedepankan pencarian keridloan-Nya dalam segala pola perilaku sejak dari
konsumsi, produksi hingga distribusi.
Ilmu ekonomi
Islam mewakili suatu usaha sistematis yang dilakukan oleh para ekonom muslim
untuk melihat ulang keseluruhan persoalan ekonomi, termasuk metodologi ilmu
ekonomi dengan suatu pandangan untuk mengantarkan suatu solusi baru terhadap
persoalan-persoalan lama dan kini yang masih mengganggu. Pendekatan ini masih
dalam tahapan pertumbuhan awalnya, tetapi tidak diragukan lagi bahwa ia
merupakan suatu permulaan yang menjanjikan masa depan yang sangat besar dan
gemilang.
Umer Chapra,
merupakan salah satu di antara pemikir muslim yang melakukan kajian sangat
komprehensif mengenai masa depan ilmu ekonomi dalam pandangan Islam. Bukunya
yang berjudul The Future of Economics: An Islamic Perspective, telah
memberikan kontribusi yang sangat positif dalam area ini. Beliau telah
melakukan usaha yang besar untuk menghubungkan kembali ilmu ekonomi dengan
moral dan keadilan, sehingga menegakkan disiplin untuk membela nilai-nilai
kemanusiaan. Dalam buku tersebut, beliau melakukan hal-hal berikut:
a. Kritik ilmiah dan simpatik terhadap
ilmu ekonomi konvensional, dari sudut ekonomi maupun moral. Ia mengemukakan
keterbatasan dan kelebihannya. Ia tidak hanya mengkritik tetapi juga
memberikan solusi. Pendekatannya sangat kreatif dan positif. Beliau melihat di
mana suatu telah bergerak ke arah yang salah dan mengajukan apa yang diperlukan
untuk meluruskannya. Keprihatinannya tidak hanya terbatas kepada dimensi moral
dan sosial saja, tetapi juga memperkuat fondasi mikro dari ilmu ekonomi yang
diperlukan untuk memungkinkan mereka memperkuat fondasi kerangka makro dan
mencapai tujuan-tujuan sosial.
b. Kajian ini secara sistematik membawa
kembali fokus ilmu ekonomi kepada persoalan pemerataan, keadilan tanpa
memperlemah kepada efisiensi. Tujuan pemerataan dan efisiensi mesti dapat jalan
bersama.
c. Beliau meletakkan ilmu ekonomi Islam
dalam posisi yang tidak terpisah dengan ilmu ekonomi konvensional. Beliau
mengkaji persoalan-persoalan ekonomi dengan kaca mata Islam secara komprehensif
untuk mendapatkan view baru ilmu ekonomi yang berkeadilan, peduli pada
etika dan nilai-nilai spiritual.
d. Kajian ini telah menjelaskan secara
singkat tetapi padat dan tingkat tinggi tentang ilmu ekonomi Islam. Penjelasan
tersebut bukan merupakan suatu survei dalam arti kata teknik, ia menghadirkan
suatu pemandangan mengenai kontribusi utama terhadap ilmu ekonomi yang dibuat
dari pespektif Islam oleh para ekonom Islam pada abad-abad lalu.
e. Beliau melihat secara kritik sejarah
ekonomi muslim dengan suatu pandangan untuk melihat apa yang salah dalam
perjalanan sejarah umat Islam dan bagaimana kebangkitan riil dan pembangunan
sosioekonomi yang berkesinambungan dapat dicapai pada masa hadapan. Ia tidak
puas hanya dengan gambaran-gambaran ideal Islam, nilai-nilainya dan
prinsip-prinsipnya. Dengan menggunakan model Ibnu Khaldun, beliau menganalisis
sebab-sebab kemerosotan ekonomi dan politik umat Islam dengan suatu pandangan
untuk menemukan jalan penyembuhan dan rekonstruksi.
Selasa, 01 November 2016
GORESAN KEGAGALAN EKONOMI KAPITALIS DAN LAHIRNYA MAZHAB POSITIF EKONOMI GLOBAL
CATATAN
KAGAGALAN EKONOMI KAPITALIS DAN LAHIRNYA MAZHAB POSITIF EKONOMI GLOBAL
Kegagalan
ilmu konvensional kapitalis dalam menciptakan keadilan sosial dan menyelesaikan
persoalan manusia sudah tidak terbantah. Secara internasional hal itu dapat
disimak melalui buku The Death of Economics karya Ormerod (1998), atau
melalui buku Economics as Religion karya Nelson (2001). Sedangkan secara
nasional, hal itu dapat disimak melalui buku Ekspose Ekonomika karya
Sri-Edi Swasono (2005). Sesuatu yang menggembirakan adalah bahwa telah terjadi
perkembangan yang positif dalam ilmu ekonomi, di mana banyak pakar ekonomi
telah melakukan kritik tajam terhadap kegagalan ilmu ekonomi konvensional
kapitalis dan menyumbangkan pemikirannya dengan mengemukakan ide-ide yang
mengarah kepada perbaikan paradigma ilmu ekonomi menuju yang lebih baik, yaitu
perhatian terhadap nilai-nilai moral, etik, dan keadilan sosial. Misalnya
dikemukakan oleh Thomas Friedman ketika diadakan konferensi Davos, Agustus 1997
yang menghimpun para pemimpin dari seluruh dunia. Ia mengatakan yang artinya:
“Serangan terhadap mereka yang akan membangun dunia pada basis satu dimensi, di
mana perdagangan adalah segalanya, di mana hanya perhitungan-perhitungan
finansial saja yang perlu, dengan mudah akan menemui serangan moral potensial
terhadap globalisasi”.
Amitai
Etzioni menyatakan bahwa paradigma ilmu ekonomi neoklasik pada hakikatnya tidak
hanya mengabaikan dimensi moral, tetapi juga menolak dimasukkannya moral ke
dalam paradigmanya. Oleh karena itu perlu ada paradigma baru dalam ilmu ekonomi
yaitu perlunya dimasukkan nilai-nilai moral, karena hanya dengan cara itulah
memungkinkan untuk mencari mana yang benar dan mana yang menyenangkan.
Christofam
Buarque, menyatakan bahwa kegagalan ilmu ekonomi dalam pandangannya terletak
kepada pengabaian nilai-nilai sosial dan etika. Tujuan sosial telah
dikesampingkan dan dipandang sebagai konsekuensi dari kemajuan teknik daripada
sebagai tujuan peradaban. Sementara itu, nilai-nilai etika telah dipinggirkan.
Perlu ada suatu perubahan fundamental dalam pendekatan, penyusunan kembali
prioritas-prioritas secara total. Pendekatan yang dimaksudkan yaitu:
1. suatu etika untuk melakukan redifinisi tentang tujuan
peradaban.
2. suatu definisi baru tentang sasaran dan area kajian
3. suatu landasan baru bagi ilmu ekonomi sebagai suatu disiplin.
Timothy
Gorringe menyatakan bahwa mereduksi manusia yang homo sapiens (makhluk
bijaksana) dengan hanya homo economicus yang secara rasional
memaksimalkan utiliti, bertindak berasas self interest saja merupakan
reduksi yang sangat telak terhadap nilai-nilai moral. Oleh karena itu perlu
didirikan mahkamah international untuk keadilan ekonomi.
Clive
Hamilton mengungkapkan bahwa ilmu ekonomi berkait dan bersepakat dengan
kehidupan manusia, sedangkan manusia adalah makhluk yang berperasaan selain
berakal, oleh karena itu ekonomi modern yang mengabaikan perasaan (moral/etika)
dan spirituality merupakan kesalahan yang sangat telak. Memahami sesuatu
dengan hanya berasaskan akal semata merupakan pemahaman yang tidak lengkap.
Sejak
terbitnya buku Max Weber The Protestant Ethic and The Spirit of Capitalism
(1904-1905) orang yakin adanya hubungan erat antara (ajaran-ajaran) agama dan
etika kerja, atau antara penerapan ajaran agama dengan pembangunan ekonomi.
Weber memang mulai dengan analisis ajaran agama Protestan (dan Katolik),
meskipun menjelang akhir hayatnya dibahas pula agama Cina (1915, Taoisme dan
Confucianisme), India ( 1916 Hindu dan Budha), dan Yudaisme (1917).
Sementara
Kurt W. Rothschild memberikan salah satu metode penyelesaian problem etika
dalam ekonomi. Beliau menyatakan bahwa fairness (sebagai salah satu
kategori etika) dapat menjadi jembatan penghubung antara keadilan dan efisiensi
dalam ilmu ekonomi. Walaupun mungkin akan terjadi penyimpangan yang sedikit
dari yang diidealkan, akan tetapi konflik dasar antara nilai-nilai etika dan
ekonomi hanya dapat didamaikan dengan baik melalui cara ini.
Lain halnya
dengan Edward E. Zajac, dalam buku Political Economy of Fairness, beliau
menjelaskan beberapa teori keadilan ekonomi baik yang bersifat normatif maupun
positif ekonomi seperti John Rowls’ Theory of Justice, Robert Nozick
Theory of superfairness (normatif) dan Perceived Economic Justice in
Public Utility Regulation (positif) dan sebagainya. Perbincangan dalam buku
ini selalu mengkaitkan antara makro dan mikro ekonomi, karena sumber persoalan
moral dalam ekonomi, di antaranya karena tidak mesranya link antara
makro dan mikro ekonomi. Ini seperti telah banyak dikritik tentang pembagian
makro dan mikro itu tidak tuntas.
Sehubungan
dengan banyaknya kritik terhadap ekonomi konvensional kapitalistik, saat ini
telah muncul berbagai mazhab ekonomi positif kritis, diantaranya:
1. Grant Economics yang menyatakan bahwa
perilaku altruistic tidak mesti dianggap sebagai suatu penyimpangan
terhadap rasionaliti. Perlu ada integrasi antara self interest dan altruisme.
Menyamakan atau menyederhanakan perilaku rasional hanya dengan mementingkan
diri sendiri adalah tidak realistik.
2. Ekonomi humanistic yang
menekankan perlunya pembentukan asas-asas humanismenya untuk mendorong
kesejahteraan manusia dengan mengakui dan mengintegrasikan nilai-nilai
kemanusiaan dasar. Mazhab ini tidak menganut utilitarianisme kuno tetapi
psikologi humanistic.
3. Ilmu ekonomi sosial yang mencakup
usaha untuk revolusi teori ekonomi dipadukan dengan petimbangan-pertimbangan
moral. Menurut Amartya Sen (2001), menjauhkan ilmu ekonomi dari etika berati
telah mengerdilkan ilmu ekonomi welfare dan juga melemahkan basis
deskriptif dan prediktif ilmu ekonomi. Hausaman, salah satu pendukung paham
ini, suatu perekonomian yang secara aktif melakukan kritik diri sendiri dengan
aspek-aspek moral akan menjadi lebih menarik, lebih bersinar, dan lebih
bermanfaat.
4. Ilmu ekonomi institusional yang
beranggapan bahwa perilaku manusia dipengaruhi oleh berbagai lembaga yang
saling berkaitan seperti sosial, ekonomi, politik, dan agama.
Kesulitan
yang dihadapi oleh ilmu ekonomi konvensional telah diuji oleh sejumlah pakar
ekonomi terkemuka dalam suatu kajian, Economics in The Future: Towards a New
Paradigm. Konsensus yang muncul dari buku ini adalah bahwa yang diperlukan
untuk menyelamatkan ilmu ekonomi dari krisis yang sedang dialaminya, bukanlah
dengan melakukan penafsiran teori ini atau teori itu atau melakukan
perubahan-perubahan dalam paradigma ilmu ekonomi, tetapi yang diperlukan adalah
mengubah paradigma itu sendiri dan bergerak menuju paradigma baru di mana
problem-problem ekonomi tidak dikaji secara terpisah, tetapi dikaji dalam
konteks keseluruhan sistem sosial, di mana ide-ide, visi masyarakat, dan nilai-nilai
moral tidak disembunyikan, tetapi mendapatkan tempat dalam parameter yang
mempengaruhi proses pembuatan keputusan ekonomi. Perekonomian modern telah
gagal untuk menjamin keadilan distributif, pertumbuhan yang berkesinambungan,
pembangunan manusia yang seimbang, dan keharmonisan sosial. Hubungan antara
nilai-nilai moral, keputusan ekonomi dan gelagat individu telah mengalami
goncangan pada masa ekonomi konvensional kapitalis.
Menurut Umar
Chapra, revolusi ilmiah dalam ekonomi konvensional tidak komplit sehingga
menyebabkan tiadanya mata rantai yang tegas antara mikroekonomi dan
makroekonomi. Kurangnya mata rantai penghubung antara makroekonomi dan
mikroekonomi telah menimbulkan ketidakpuasan di kalangan para ahli ekonomi.
Justeru dalam kenyataannya seakan-akan terjadi pertentangan antara makroekonomi
dan mikroekonomi. Analisis mikroekonomi yang didasarkan kepada kebebasan
individu berlebihan memberi perhatian lebih kepada efisiensi dengan pareto, tetapi
tidak memperhatikan realisasi tujuan-tujuan makroekonomi yang didasarkan kepada
pandangan dunia agama, yang menuntut pengekangan kepentingan diri sendiri.
Dalam
konteks problem tersebut, nilai-nilai moral/etika mempunyai kemampuan membantu
tugas ini, karena ia bisa dipergunakan untuk menciptakan keharmonisan sosial
dengan cara mereduksi kesenjangan antara kepentingan individu dan sosial dalam
mendorong penggunaan sumber-sumber daya langka selaras dengan keperluan untuk
mewujudkan tujuan.
Pasar tidak
mempunyai kemampuan untuk melaksanakan tugas itu. Pasar perlu dilengkapi dengan
nilai-nilai moral yang membantu mengarahkan preferensi individu supaya selaras
dengan tujuan-tujuan humanitarian. Tujuan yang sedemikian, sulit dicapai
tanpa adanya reformasi pada tingkat individu dan sosial yang seirama dengan
nilai-nilai moral.
Persoalannya
adalah darimana nilai-nilai moral dalam ekonomi itu diambil, agar siapapun yang
melanggarnya dapat dihukum. Apakah ekonomi sosial dan beberapa mazhab positif
lainnya dapat menyediakannya? Apakah dari moralitas sosial? Mungkin jawabannya
adalah tidak. Karena moralitas sosial bergantung kepada standar yang
disepakatai sebagai konsensus yang diterima sebagai aksioma yang hampir tidak
bisa didiskusikan lagi. Utilitarianisme dan kontrak sosial tidak mempunyai
potensi dapat menyediakan nilai-nilai yang diterima oleh semua orang.
Oleh karena
itu, perbincangan tentang sumber nilai ini membawa kepada satu pembahasan
tentang ekonomi Islam, baik yang berhubungan dengan paradigma, tujuan dan
metode. Ini bukan bermakna akan menghapus teori-teori dan karya yang sophisticated
dalam ekonomi konvensional, akan tetapi menyempurnakan revolusi ilmiah yang
dilakukan oleh ilmu ekonomi konvensional. Kenapa ekonomi Islam? Jawapan
ringkasnya karena peluang untuk menciptakan suatu konsensus dalam dunia muslim
lebih besar jika bahasan masalah dilakukan dalam kerangka pandangan dunia
Islam.
Langganan:
Postingan (Atom)