Kamis, 03 November 2016

POSITIVISTIC APPROACH EKONOMI SYARIAH

POSITIVISTIC APPROACH EKONOMI SYARIAH

Mulawarman (2010)melihat bahwa se-lama ini yang dilakukan oleh para pengamat dan predictor ekonomi Islam/Syariah mung-kin belum lengkap, karena menggunakan

Positivistic Approach, terlalu berorientasi pendekatan matematis dan kuantitatif, serta outward looking. Baik perkembangan Inter-nasional maupun Regional tersebut biasan-ya menggunakan model pengukuran yang mirip dengan perhitungan-perhitungan dan asumsi-asumi dasar Ekonomi konvensional, seperti penghitungan indeks, (jumlah bank syariah, jumlah lembaga keuangan non-bank syariah, maupun ukuran aset keuan-gan syariah yang memiliki bobot terbesar, dan lainnya). Berdasarkan ukuran-ukuran kuantitatif seperti itu dapat dilihat betapa laju ekspansi kelembagaan dan akselerasi pertumbuhan aset perbankan syariah yang sangat tinggi, ditambah dengan volume penerbitan sukuk yang terus meningkat. Berdasarkan logika yang sama, dapat kita lihat misalnya laporan-laporan penuh an-gka yang menakjubkan dan membuat kita terkesima dengan perkembangan perbankan syariah seperti dilansir tiap bulan oleh Bank Indonesia. Sehingga lupa dengan “kenyata-an” ekonomi Islam berada di “bumi” Indone-sia yang mayoritas petani dan UKM (inward looking). Sesuai kaidah yang dipakai, meli-hat perkembangan ekonomi Indonesia ter-masuk ekonomi Islam di Indonesia biasanya lebih familiar bila masuk dalam kerangka positivisme.

Positivistic Approach mengedepankan model: to explain and to predict. Perkemban-gan ekonomi Islam yang dipakai Positivistic Approachsebagai tolok ukur seperti desain blue print “top-down”, prospek-kendala kro-nologis, struktural kelembagaan, pertum-buhan linier, dan lebih banyak pendekatan proyeksi statistik. Hal ini sesuai dengan alur berpikir positivistik (atau dapat dikatakan se-bagai penegas atas logika positivisme dalam teori ekonomi) Milton Friedman (1953/1966), Samuelson, Hutchison dan ekonom-ekonom mutakhir saat belakangan. Sebagaimana di-tuliskan dalam artikel fenomenal Friedman yaitu The Methodology of Positive Economics tujuan utama dari positive science adalah mengembangkan teori atau hipotesis secara empiris, matematis, materialistic, melalui kekuatan explanasi validitas dan makna prediksi mengenai fenomena terobservasi. Pengembangan teori dan hipotesis positivis-tic bagi Friedman tak dapat lepas dari logika ekonomi dasar atau normative economics itu sendiri, sepertiprice of products atau faktor-faktor produksi sertainterelasi antara supply dan demand di market berkenaan dengan kebermanfaatan (utility) dan kegunaan (use-fulness) serta kelangkaan (scarcity) berorien-tasi pada self-interestbehavior dan berujung pada pembentukan permodelan (abstract model). Pendekatan positivistic juga ber-laku pada manajemen (FW Taylor dengan

Principles of Scientific Management) maupun akuntansi (Positive Accounting Theory yang dilansir secara formal oleh Watts dan Zim-merman). Baik di domain ekonomi, manaje-men/bisnis, maupun akuntansi, positivisme sebenarnya merupakan gerakan empiricism untuk melegitimasi sifat dasar kemanusiaan Barat, yaituSelf Interest.

Banyak kritik terhadap PositivisticAp-proach oleh para ekonom Barat sendiri (misal Leontif 1982; Ormerod 1994; Lawson 2002 dan banyak lainnya). Kritik Leontif (1982) mengatakan bahwa jurnal-jurnal eko-nomi didominasi dan telah terdesain rumus matematika sampai permodelan dan masuk lebih dalam untuk mengeksplore ekonomi lewat angka-angka untuk memotret beroper-asinya system ekonomi yang nyata. Menurut Lawson (2002; 5-7) merupakan kesalahan pilihan metode ilmu ekonomi dalam melihat realitas, ekonomi yang telah terjebak dalam konsep dan rumusan ekonometrik. Teta-pi bagi Lawson (2002) ilmu ekonomi tidak hanya terjebak pada kesalahan metode saja, tetapi juga terjebak dalam kesalahan inkon-sistensi pada level teori sosial dan metodol-ogis. Level teori sosial berkenaan dengan aliran ekonomi mainstream yang meng-gunakan ekonometrik sebagai alat untuk memperjelas pilihan (choice) manusia yang deterministic dan individualistic, berujung pada sinyal “take the form of market prices”. Sedangkan pada level metodologis, realitas ekonomi hanya berkenaan masalah pilihan matematis (ekonometrik) atau tidak, tetapi lebih pada penggunaan metode yang jelas di-pengaruhi oleh masalah filosofi, belief system dan mentalitas. Kritik epistemologis sebena-rnya juga disampaikan Choudhury (2005). Beliau melihat bahwa Ekonomi Islam saat ini masih mengidap penyakit akut ekonomi konvensional dan terjebak “afeigned kind of neoliberal and neoclassical doctrinaire”. Usulan melakukan reorientasi epistemologis ekonomi Islam dengan melakukan induksi Tawhid secara tegas. Meskipun demikian, Choudhury (2005) tetap menyepakati digu-nakannya metodologi/metode positivistic.

Dua mencoba memahami ekonomi dalam perspektif yang lebih meta paradig-matik, menarik semua simpul ekonomi pada ukuran yang sama, yaitu kesejahteraan dan keadilan masyarakat sebagai puncak kepent-ingan ekonomi. Michael Dua menyimpulkan bahwa bila ekonomi di-filsafati, maka yang menjadi pemikiran semua gerbong ekonomi, baik aliran kapitalis, sosialis, ekonomi sosial atau ekonomi lingkungan, adalah dua kata magis, yaitu keadilan dan kesejahteraan. Dua kata magis ini memerlukan apa yang dinamakannya sebagai Etika Berekonomi, Berekonomi dengan Hati. Sayangnya apa yang dilakukan oleh Michael Dua nampak-nya masih berputar pada sekularisasi eko-nomi dan juga bukan melakukan perubahan signifikan atas ekonomi yang ada. Yang di-lakukannya hanyalah melakukan pemba-caan ulang atas dogma-dogma ekonomi yang dominan dan dengan melihat kembali pada akar pikiran masing-masing dogma, Michael Dua mencoba menarik kata kunci yang ada di seluruh dogma, yaitu keadilan dan kes-ejahteraan yang berhati nurani.

Pikiran Dua (2008) sepertinya mirip dengan apa yang telah digagas oleh Sen (1987). Bila dilihat dari perspektif yang leb-ih teoritis, menarik apa yang ditulis oleh O’hara (2002) berkenaan dengan bagaimana mensinergikan pemikiran ekonomi Marx, Veblen, Keynes dan Schumpeter dengan apa yang dinamakannya sebagai Critical Eco-nomics Systems Approach. Tetapi sekali lagi, apa yang dibincangkan oleh O’hara adalah bagaimana menyelesaikan masalah ekonomi dalam koridor yang sama, yaitu bagaima-na menyelesaikan masalah kesejahteraan dan keadilan dalam sistem ekonomi, pros-es sosioekonomi dan pendekatan distribusi kekayaan dalam koridor multiple capital (diri-sosial-alam).

Pilihan lain dari melakukan telaah fil-safat atas ekonomi, juga telah banyak di-lakukan. Kita lihat misalnya yang dilakukanCapra atau Zohar dan Marshall. Bagi mer-eka pilihan filsafat ekonomi yang melampaui filsafat menjadi penting, yaitu melakukan spiritualisasi ekonomi. Capra misalnya, dari berbagai bukunya yang digulirkan seperti

The Tao of Physics, TheTurning Point, The Web Life atau yang terbaru The Hidden Con-nection, semua yang berkenaanekonomi di-hubungkan dengan karakter utama spiri-tualitas organis postpatriarkal. Ekonomi yang harus dikedepankan adalah ekonomi yang memiliki spirit organis dalam bingkai alam semesta. Lebih mudah lagi, spiritual-isasi ekonomi harus mengedepankan sin-ergi organis untuk keseimbangan kepent-ingan materi-batin-spiritual dalam diri-sos-ial-alam. Pikiran ini juga mirip dengan apa yang dilakukan oleh Zohar dan Marshall dalam bukunya Spiritual Capital. Logika Zo-har dan Marshall, melihat bahwa yang dike-jar oleh setiap manusia sebenarnya adalah satu kata kunci, yaitu Capital. Bagi mereka yang perlu dilakukan adalah melakukan

“beyond”capital, yaitu capital bernilai materi, sosial sekaligus spiritual untuk menangkap sinyalkepentingan diri-sosial-alam.


Sebenarnya pemikiran yang lebih menarik adalah apa yang dilakukan oleh Schumacher, dengan simbol Small is Beau-tifull yang kemudian difilsafati dengan A Guide forthe Perplexed (1981). Buku relatif lama ini sebenarnya telah melakukan lon-catan sejarahnyasendiri, yang mencoba me-narik ekonomi dalam konteks filsafat den-gam memberikan model pencerahan baru, keluar dari dominasi ekonomi mainstream. Pikiran Schumacher sebenarnya bisa dijadi-kan model pikiran baru dalam ekonomi yang memiliki “ruh” Ketuhanan. Tetapi memang masalahnya adalah Schumacher tidak bisa melakukan penurunan konteks normatifnya menjadi lebih membumi dan aplikatif.

Rabu, 02 November 2016

EKONOMI SYARIAH : TREND MASA DEPAN

EKONOMI SYARIAH : TREND MASA DEPAN

Tidak bisa dipungkiri, bahwa sebutan ekonomi Islam melahirkan kesan yang beragam. Bagi sebagian kalangan, kata “Islam” memposisikan Ekonomi Islam pada tempat yang sangat eksklusif, sehingga menghilangkan nilai kefitrahannya sebagai tatanan bagi semua manusia (rahmatan lil’alamin). Bagi lainnya, ekonomi Islam digambarkan sebagai ekonomi hasil racikan antara aliran kapitalis dan sosialis, sehingga ciri khas spesifik yang dimiliki oleh Ekonomi Islam itu sendiri hilang.
Umar Chapra menyebut ekonomi Islam dengan Ekonomi Tauhid. Tapi secara umum dapat dikatakan sebagai divine economics. Cerminan watak “Ketuhanan” ekonomi Islam bukan pada aspek pelaku ekonominya -- sebab pelakunya pasti manusia -- tetapi pada aspek aturan atau sistem yang harus dipedomani oleh para pelaku ekonomi. Ini didasarkan pada keyakinan bahwa semua faktor ekonomi termasuk diri manusia pada dasarnya adalah kepunyaan Allah, dan kepadaNya (kepada aturanNya) dikembalikan segala urusan.
Sebagai ekonomi yang ber-Tuhan maka Ekonomi Islam -- meminjam istilah dari Ismail Al Faruqi -- mempunyai sumber “nilai-nilai normatif-imperatif”, sebagai acuan yang mengikat. Dengan mengakses kepada aturan Ilahiah, setiap perbuatan manusia mempunyai nilai moral dan ibadah. Setiap tindakan manusia tidak boleh lepas dari nilai, yang secara vertikal merefleksikan moral yang baik, dan secara horizontal memberi manfaat bagi manusia dan makhluk lainnya.
Ekonomi Islam pernah tidak populer sama sekali. Kepopuleran ekonomi Islam bisa dikatakan masih belum lama. Oleh karena itu, sering muncul pertanyaan, apakah ekonomi Islam adalah baru sama sekali? Jika melihat pada sejarah dan makna yang terkandung dalam ekonomi Islam, ia bukan sistem yang baru. Argumen untuk hal ini antara lain:
1.      Islam sebagai agama samawi yang paling mutakhir adalah agama yang dijamin oleh Allah kesempurnaannya, seperti ditegaskan Allah dalam surat Al-Maidah (5):3. Di sisi lain, Allah SWT juga telah menjamin kelengkapan isi Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi umat manusia yang beriman dalam menjalankan perannya sebagai khalifah Allah di muka bumi. Hal ini ditegaskan Allah SWT dalam firmannya QS Al-An’am (6):38,
ما فرطنا في الكتاب من شيء ثم الى ربهم يحشرون
2.      Sejarah mencatat bahwa umat Islam pernah mencapai zaman keemasan, yang tidak dapat disangkal siapapun. Dalam masa itu, sangat banyak kontribusi sarjana muslim yang tetap sangat diakui oleh semua pihak dalam berbagai bidang ilmu sampai saat ini, seperti matematika, astronomi, kimia, fisika, kedokteran, filsafat dan lain sebagainya. Sejarah juga membuktikan, bahwa sulit diterima akal sehat sebuah kemajuan umat dengan begitu banyak kontribusi dalam berbagai lapangan hidup dan bidang keilmuan tanpa didukung lebih awal dari kemajuan di lapangan ekonomi.
3.      Sejarah juga mencatat banyak tokoh ekonom muslim yang hidup dan berjaya di zamannya masing-masing, seperti Tusi, Al-Farabi, Abu Yusuf, Ibnu Taimiyyah, Al-Maqrizi, Syah Waliyullah, Ibnu Khaldun dan lain-lain. Bahkan yang disebut terakhir (Ibnu Khaldun) diakui oleh David Jean Boulakia sebagai berikut: “Ibn Khaldun discovered a great number of fundamental economic notions a few centuries before their official births. He discovered the virtues and the necessity of a division of labor before (Adam) Smith and the principle of labor before Ricardo. He elaborated a theory of population before Malthus and insisted on the role of the state in the economy before Keynes. The economist who rediscovered mechanisms that he had already found are too many to be named.”
Ketiga argumen dan indikator di atas dapat dipakai sebagai pendukung yang amat meyakinkan bahwa sistem ekonomi Islam bukanlah hal baru sama sekali. Namun patut diakui bahwa sistem yang pernah berjaya ini pernah tenggelam dalam masa yang cukup lama, dan sempat dilupakan oleh sementara pihak, karena kuatnya dua sistem yang pernah berebut simpati dunia yaitu sistem kapitalisme dan sosialisme.
Sistem ekonomi Islam mengalami perkembangan sejarah baru pada era modern. Menurut Khurshid Ahmad, yang dikenal sebagai bapak Ekonomi Islam, ada empat tahapan perkembangan dalam wacana pemikiran ekonomi Islam, yaitu:
1.      Tahapan Pertama, dimulai ketika sebagian ulama, yang tidak memiliki pendidikan formal dalam bidang ilmu ekonomi namun memiliki pemahaman terhadap persoalan-persoalan sosio-ekonomi pada masa itu, mencoba untuk menuntaskan persoalan bunga. Mereka berpendapat bahwa bunga bank itu haram dan kaum muslimin harus meninggalkan hubungan apapun dengan perbankan konvensional. Masa ini dimulai kira-kira pada pertengahan dekade 1930-an dan mengalami puncak kemajuannya pada akhir dekade 1950-an dan awal dekade 1960-an. Pada masa itu di Pakistan didirikan bank Islam lokal yang beroperasi bukan pada bunga. Sementara itu di Mesir juga didirikan lembaga keuangan yang beroperasi bukan pada bunga bernama Mit Ghomir Local Saving. Tahapan ini memang masih bersifat prematur dan coba-coba sehingga dampaknya masih sangat terbatas. Meskipun demikian tahapan ini telah membuka pintu lebar bagi perkembangan selanjutnya.
2.      Tahapan kedua dimulai pada akhir dasa warsa 1960-an. Pada tahapan ini para ekonom Muslim yang pada umumnya dididik dan dilatih di perguruan tinggi terkemuka di Amerika Serika dan Eropa mulai mencoba mengembangkan aspek-aspek tertentu dari sistem moneter Islam. Mereka melakukan analisis ekonomi terhadap larangan riba (bunga) dan mengajukan alternatif perbankan yang tidak berbasis bunga. Serangkaian konferensi dan seminar internasional tentang ekonomi dan keuangan Islam digelar beberapa kali dengan mengundang para pakar, ulama, ekonom baik muslim maupun non-muslim. Konferensi internasional pertama tentang ekonomi Islam digelar di Makkah al-Mukarromah pada tahun 1976 yang disusul kemudian dengan konferensi internasional tentang Islam dan Tata Ekonomi Internasional yang baru di London pada tahun 1977. Setelah itu digelar berbagai seminar tentang Ekonomi Moneter dan Fiskal serta Perbankan Islam di berbagai negara.
Pada tahapan kedua ini muncul nama-nama ekonom muslim terkenal di seluruh dunia Islam anatara lain Prof. Dr. Khurshid Ahmad yang dinobatkan sebagai bapak ekonomi Islam, Dr. M. Umer Chapra, Dr. M. A. Mannan, Dr. Omar Zubair, Dr. Ahmad An-Najjar, Dr. M. Nejatullah Siddiqi, Dr. Fahim Khan, Dr. Munawar Iqbal, Dr. Muhammad Ariff, Dr. Anas Zarqa dan lain-lain. Mereka adalah ekonom muslim yang dididik di Barat tetapi memahami sekali bahwa Islam sebagai way of life yang integral dan komprehensif memiliki sistem ekonomi tersendiri dan jika diterapkan dengan baik akan mampu membawa umat Islam kepada kedudukan yang berwibawa di mata dunia.
3.      Tahapan ketiga ditandai dengan upaya-upaya konkrit untuk mengembangkan perbankan dan lembaga-lembaga keuangan non-riba baik dalam sektor swasta maupun dalam sektor pemerintah. Tahapan ini merupakan sinergi konkrit antara usaha intelektual dan material para ekonom, pakar, banker, para pengusaha dan para hartawan muslim yang memiliki kepedulian kepada perkembangan ekonomi Islam. Pada tahapan ini sudah mulai didirikan bank-bank Islam dan lembaga investasi berbasis non-riba dengan konsep yang lebih jelas dan pemahaman ekonomi yang lebih mapan. Bank Islam yang pertama kali didirikan adalah Islamic Development Bank (IDB) pada tahun 1975 di Jeddah, Saudi Arabia.
4.      Tahapan keempat ditandai dengan pengembangan pendekatan yang lebih integratif dan sophisticated untuk membangun keseluruhan teori dan praktek ekonomi Islam terutama lembaga keuangan dan perbankan yang menjadi indikator ekonomi umat.
Para pakar ekonomi Islam memberikan definisi ekonomi Islam yang berbeda-beda, akan tetapi semuanya bermuara pada pengertian yang relatif sama. Menurut M. Abdul Mannan, ekonomi Islam adalah sosial science which studies the economics problems of people imbued with the values of Islam”. Menurut Khursid Ahmad, ekonomi Islam adalah a systematic effort to try to understand the economic problem and man’s behavior in relation to that problem from an Islamic perspective.
1.      Dari berbagai definisi tersebut, dapatlah disimpulkan bahwa ekonomi Islam adalah suatu ilmu pengetahuan yang berupaya untuk memandang, meninjau, meneliti, dan akhirnya menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi dengan cara-cara yang Islami (berdasarkan ajaran-ajaran agama Islam).
Tujuan utama ekonomi Islam adalah merealisasikan tujuan manusia untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat (falah), serta kehidupan yang baik dan terhormat (al-hayah al-tayyibah). Ini merupakan definisi kesejahteraan dalam pandangan Islam, yang tentu saja berbeda secara mendasar dengan pengertian kesejahteraan dalam ekonomi konvensional yang sekuler dan materialistik. Dengan demikian tujuan sistem ekonomi Islam adalah berkait dengan tujuan yang tidak hanya memenuhi kesejahteraan hidup di dunia saja (materialis) namun juga kesejahteraan hidup yang lebih hakiki (akhirat). Allah SWT sebagai puncak tujuan, dengan mengedepankan pencarian keridloan-Nya dalam segala pola perilaku sejak dari konsumsi, produksi hingga distribusi.
Ilmu ekonomi Islam mewakili suatu usaha sistematis yang dilakukan oleh para ekonom muslim untuk melihat ulang keseluruhan persoalan ekonomi, termasuk metodologi ilmu ekonomi dengan suatu pandangan untuk mengantarkan suatu solusi baru terhadap persoalan-persoalan lama dan kini yang masih mengganggu. Pendekatan ini masih dalam tahapan pertumbuhan awalnya, tetapi tidak diragukan lagi bahwa ia merupakan suatu permulaan yang menjanjikan masa depan yang sangat besar dan gemilang.
Umer Chapra, merupakan salah satu di antara pemikir muslim yang melakukan kajian sangat komprehensif mengenai masa depan ilmu ekonomi dalam pandangan Islam. Bukunya yang berjudul The Future of Economics: An Islamic Perspective, telah memberikan kontribusi yang sangat positif dalam area ini. Beliau telah melakukan usaha yang besar untuk menghubungkan kembali ilmu ekonomi dengan moral dan keadilan, sehingga menegakkan disiplin untuk membela nilai-nilai kemanusiaan. Dalam buku tersebut, beliau melakukan hal-hal berikut:
a.       Kritik ilmiah dan simpatik terhadap ilmu ekonomi konvensional, dari sudut ekonomi maupun moral. Ia mengemukakan keterbatasan dan kelebihannya. Ia tidak hanya  mengkritik tetapi juga memberikan solusi. Pendekatannya sangat kreatif dan positif. Beliau melihat di mana suatu telah bergerak ke arah yang salah dan mengajukan apa yang diperlukan untuk meluruskannya. Keprihatinannya tidak hanya terbatas kepada dimensi moral dan sosial saja, tetapi juga memperkuat fondasi mikro dari ilmu ekonomi yang diperlukan untuk memungkinkan mereka memperkuat fondasi kerangka makro dan mencapai tujuan-tujuan sosial.
b.      Kajian ini secara sistematik membawa kembali fokus ilmu ekonomi kepada persoalan pemerataan, keadilan tanpa memperlemah kepada efisiensi. Tujuan pemerataan dan efisiensi mesti dapat jalan bersama.
c.       Beliau meletakkan ilmu ekonomi Islam dalam posisi yang tidak terpisah dengan ilmu ekonomi konvensional. Beliau mengkaji persoalan-persoalan ekonomi dengan kaca mata Islam secara komprehensif untuk mendapatkan view baru ilmu ekonomi yang berkeadilan, peduli pada etika dan nilai-nilai spiritual.
d.      Kajian ini telah menjelaskan secara singkat tetapi padat dan tingkat tinggi tentang ilmu ekonomi Islam. Penjelasan tersebut bukan merupakan suatu survei dalam arti kata teknik, ia menghadirkan suatu pemandangan mengenai kontribusi utama terhadap ilmu ekonomi yang dibuat dari pespektif Islam oleh para ekonom Islam pada abad-abad lalu.

e.       Beliau melihat secara kritik sejarah ekonomi muslim dengan suatu pandangan untuk melihat apa yang salah dalam perjalanan sejarah umat Islam dan bagaimana kebangkitan riil dan pembangunan sosioekonomi yang berkesinambungan dapat dicapai pada masa hadapan. Ia tidak puas hanya dengan  gambaran-gambaran ideal Islam, nilai-nilainya dan prinsip-prinsipnya. Dengan menggunakan model Ibnu Khaldun, beliau menganalisis sebab-sebab kemerosotan ekonomi dan politik umat Islam dengan suatu pandangan untuk menemukan jalan penyembuhan dan rekonstruksi. 

Selasa, 01 November 2016

GORESAN KEGAGALAN EKONOMI KAPITALIS DAN LAHIRNYA MAZHAB POSITIF EKONOMI GLOBAL

CATATAN KAGAGALAN EKONOMI KAPITALIS DAN LAHIRNYA MAZHAB POSITIF EKONOMI GLOBAL
Kegagalan ilmu konvensional kapitalis dalam menciptakan keadilan sosial dan menyelesaikan persoalan manusia sudah tidak terbantah. Secara internasional hal itu dapat disimak melalui buku The Death of Economics karya Ormerod (1998), atau melalui buku Economics as Religion karya Nelson (2001). Sedangkan secara nasional, hal itu dapat disimak melalui buku Ekspose Ekonomika karya Sri-Edi Swasono (2005). Sesuatu yang menggembirakan adalah bahwa telah terjadi perkembangan yang positif dalam ilmu ekonomi, di mana banyak pakar ekonomi telah melakukan kritik tajam terhadap kegagalan ilmu ekonomi konvensional kapitalis dan menyumbangkan pemikirannya dengan mengemukakan ide-ide yang mengarah kepada perbaikan paradigma ilmu ekonomi menuju yang lebih baik, yaitu perhatian terhadap nilai-nilai moral, etik, dan keadilan sosial. Misalnya dikemukakan oleh Thomas Friedman ketika diadakan konferensi Davos, Agustus 1997 yang menghimpun para pemimpin dari seluruh dunia. Ia mengatakan yang artinya: “Serangan terhadap mereka yang akan membangun dunia pada basis satu dimensi, di mana perdagangan adalah segalanya, di mana hanya perhitungan-perhitungan finansial saja yang perlu, dengan mudah akan menemui serangan moral potensial terhadap globalisasi”.
Amitai Etzioni menyatakan bahwa paradigma ilmu ekonomi neoklasik pada hakikatnya tidak hanya mengabaikan dimensi moral, tetapi juga menolak dimasukkannya moral ke dalam paradigmanya. Oleh karena itu perlu ada paradigma baru dalam ilmu ekonomi yaitu perlunya dimasukkan nilai-nilai moral, karena hanya dengan cara itulah memungkinkan untuk mencari mana yang benar dan mana yang menyenangkan.
Christofam Buarque, menyatakan bahwa kegagalan ilmu ekonomi dalam pandangannya terletak kepada pengabaian nilai-nilai sosial dan etika. Tujuan sosial telah dikesampingkan dan dipandang sebagai konsekuensi dari kemajuan teknik daripada sebagai tujuan peradaban. Sementara itu, nilai-nilai etika telah dipinggirkan. Perlu ada suatu perubahan fundamental dalam pendekatan, penyusunan kembali prioritas-prioritas secara total. Pendekatan yang dimaksudkan yaitu:
1.      suatu etika untuk melakukan redifinisi tentang tujuan peradaban.
2.      suatu definisi baru tentang sasaran dan area kajian
3.      suatu landasan baru bagi ilmu ekonomi sebagai suatu disiplin.  
Timothy Gorringe menyatakan bahwa mereduksi manusia yang homo sapiens (makhluk bijaksana) dengan hanya homo economicus yang secara rasional memaksimalkan utiliti, bertindak berasas self interest saja merupakan reduksi yang sangat telak terhadap nilai-nilai moral. Oleh karena itu perlu didirikan mahkamah international untuk keadilan ekonomi.
Clive Hamilton mengungkapkan bahwa ilmu ekonomi berkait dan bersepakat dengan kehidupan manusia, sedangkan manusia adalah makhluk yang berperasaan selain berakal, oleh karena itu ekonomi modern yang mengabaikan perasaan (moral/etika) dan spirituality merupakan kesalahan yang sangat telak. Memahami sesuatu dengan hanya berasaskan akal semata merupakan pemahaman yang tidak lengkap.
Sejak terbitnya buku Max Weber The Protestant Ethic and The Spirit of Capitalism (1904-1905) orang yakin adanya hubungan erat antara (ajaran-ajaran) agama dan etika kerja, atau antara penerapan ajaran agama dengan pembangunan ekonomi. Weber memang mulai dengan analisis ajaran agama Protestan (dan Katolik), meskipun menjelang akhir hayatnya dibahas pula agama Cina (1915, Taoisme dan Confucianisme), India ( 1916 Hindu dan Budha), dan Yudaisme (1917).
Sementara Kurt W. Rothschild memberikan salah satu metode penyelesaian problem etika dalam ekonomi. Beliau menyatakan bahwa fairness (sebagai salah satu kategori etika) dapat menjadi jembatan penghubung antara keadilan dan efisiensi dalam ilmu ekonomi. Walaupun mungkin akan terjadi penyimpangan yang sedikit dari yang diidealkan, akan tetapi konflik dasar antara nilai-nilai etika dan ekonomi hanya dapat didamaikan dengan baik melalui cara ini.
Lain halnya dengan  Edward E. Zajac, dalam buku Political Economy of Fairness, beliau menjelaskan beberapa teori keadilan ekonomi baik yang bersifat normatif maupun positif ekonomi seperti John Rowls’ Theory of Justice, Robert Nozick Theory of superfairness (normatif) dan Perceived Economic Justice in Public Utility Regulation (positif) dan sebagainya. Perbincangan dalam buku ini selalu mengkaitkan antara makro dan mikro ekonomi, karena sumber persoalan moral dalam ekonomi, di antaranya karena tidak mesranya link antara makro dan mikro ekonomi. Ini seperti telah banyak dikritik tentang pembagian makro dan mikro itu tidak tuntas.
Sehubungan dengan banyaknya kritik terhadap ekonomi konvensional kapitalistik, saat ini telah muncul berbagai mazhab ekonomi positif kritis,  diantaranya:
1.      Grant Economics  yang menyatakan bahwa perilaku altruistic tidak mesti dianggap sebagai suatu penyimpangan terhadap rasionaliti. Perlu ada integrasi antara self interest dan altruisme. Menyamakan atau menyederhanakan perilaku rasional hanya dengan mementingkan diri sendiri adalah tidak realistik.
2.      Ekonomi humanistic yang menekankan perlunya pembentukan asas-asas humanismenya untuk mendorong kesejahteraan manusia dengan mengakui dan mengintegrasikan nilai-nilai kemanusiaan dasar. Mazhab ini tidak menganut utilitarianisme kuno tetapi psikologi humanistic.
3.      Ilmu ekonomi sosial yang mencakup usaha untuk revolusi teori ekonomi dipadukan dengan petimbangan-pertimbangan moral. Menurut Amartya Sen (2001), menjauhkan ilmu ekonomi dari etika berati telah mengerdilkan ilmu ekonomi welfare dan juga melemahkan basis deskriptif dan prediktif ilmu ekonomi. Hausaman, salah satu pendukung paham ini, suatu perekonomian yang secara aktif melakukan kritik diri sendiri dengan aspek-aspek moral akan menjadi lebih menarik, lebih bersinar, dan lebih bermanfaat.
4.      Ilmu ekonomi institusional yang beranggapan bahwa perilaku manusia dipengaruhi oleh berbagai lembaga yang saling berkaitan seperti sosial, ekonomi, politik, dan agama.
Kesulitan yang dihadapi oleh ilmu ekonomi konvensional telah diuji oleh sejumlah pakar ekonomi terkemuka dalam suatu kajian, Economics in The Future: Towards a New Paradigm. Konsensus yang muncul dari buku ini adalah bahwa yang diperlukan untuk menyelamatkan ilmu ekonomi dari krisis yang sedang dialaminya, bukanlah dengan melakukan penafsiran teori ini atau teori itu atau melakukan perubahan-perubahan dalam paradigma ilmu ekonomi, tetapi yang diperlukan adalah mengubah paradigma itu sendiri dan bergerak menuju paradigma baru di mana problem-problem ekonomi tidak dikaji secara terpisah, tetapi dikaji dalam konteks keseluruhan sistem sosial, di mana ide-ide, visi masyarakat, dan nilai-nilai moral tidak disembunyikan, tetapi mendapatkan tempat dalam parameter yang mempengaruhi proses pembuatan keputusan ekonomi. Perekonomian modern telah gagal untuk menjamin keadilan distributif, pertumbuhan yang berkesinambungan, pembangunan manusia yang seimbang, dan keharmonisan sosial. Hubungan antara nilai-nilai moral, keputusan ekonomi dan gelagat individu telah mengalami goncangan pada masa ekonomi konvensional kapitalis.
Menurut Umar Chapra, revolusi ilmiah dalam ekonomi konvensional tidak komplit sehingga menyebabkan tiadanya mata rantai yang tegas antara mikroekonomi dan makroekonomi. Kurangnya mata rantai penghubung antara makroekonomi dan mikroekonomi telah menimbulkan ketidakpuasan di kalangan para ahli ekonomi. Justeru dalam kenyataannya seakan-akan terjadi pertentangan antara makroekonomi dan mikroekonomi. Analisis mikroekonomi yang didasarkan kepada kebebasan individu berlebihan memberi perhatian lebih kepada efisiensi dengan pareto, tetapi tidak memperhatikan realisasi tujuan-tujuan makroekonomi yang didasarkan kepada pandangan dunia agama, yang menuntut pengekangan kepentingan diri sendiri.
Dalam konteks problem tersebut, nilai-nilai moral/etika mempunyai kemampuan membantu tugas ini, karena ia bisa dipergunakan untuk menciptakan keharmonisan sosial dengan cara mereduksi kesenjangan antara kepentingan individu dan sosial dalam mendorong penggunaan sumber-sumber daya langka selaras dengan keperluan untuk mewujudkan tujuan.
Pasar tidak mempunyai kemampuan untuk melaksanakan tugas itu. Pasar perlu dilengkapi dengan nilai-nilai moral yang membantu mengarahkan preferensi individu supaya selaras dengan tujuan-tujuan humanitarian. Tujuan yang sedemikian, sulit dicapai tanpa adanya reformasi pada tingkat individu dan sosial yang seirama dengan nilai-nilai moral.
Persoalannya adalah darimana nilai-nilai moral dalam ekonomi itu diambil, agar siapapun yang melanggarnya dapat dihukum. Apakah ekonomi sosial dan beberapa mazhab positif lainnya dapat menyediakannya? Apakah dari moralitas sosial? Mungkin jawabannya adalah tidak. Karena moralitas sosial bergantung kepada standar yang disepakatai sebagai konsensus yang diterima sebagai aksioma yang hampir tidak bisa didiskusikan lagi. Utilitarianisme dan kontrak sosial tidak mempunyai potensi dapat menyediakan nilai-nilai yang diterima oleh semua orang.
Oleh karena itu, perbincangan tentang sumber nilai ini membawa kepada satu pembahasan tentang ekonomi Islam, baik yang berhubungan dengan paradigma, tujuan dan metode. Ini bukan bermakna akan menghapus teori-teori dan karya yang sophisticated dalam ekonomi konvensional, akan tetapi menyempurnakan revolusi ilmiah yang dilakukan oleh ilmu ekonomi konvensional.  Kenapa ekonomi Islam? Jawapan ringkasnya karena peluang untuk menciptakan suatu konsensus dalam dunia muslim lebih besar jika bahasan masalah dilakukan dalam kerangka pandangan dunia Islam.